Iklan

Senin, 23 Juni 2014

Aset Kertas (1)

         Aset Kertas sering disebut juga sebagai Surat Berharga. Untuk surat-surat berharga jangka panjang biasa disebut Sekuritas atau Efek. Untuk lebih memudahkan pembahasan, maka aset kertas akan disebut sebagai 'surat berharga'. Sebenarnya surat berharga merupakan bukti formal adanya suatu hak berupa aset dalam nilai tertentu bagi pemegang surat berharga tersebut. Hak yang dinyatakan atau dicantumkan dalam surat berharga biasanya merupakan pengakuan hutang, tagihan atau kepemilikan aset tertentu.
         Pengelompokan surat berharga  yang paling populer digunakan adalah berdasarkan jangka waktu jatuh temponya. Pengelompokan tersebut dibedakan menjadi  menjadi dua, yaitu surat berharga pasar uang dan surat berharga pasar modal.


Surat berharga pasar uang 

       Surat berharga pasar uang atau money market instrument yaitu surat berharga yang berjangka waktu pendek, biasanya berdurasi harian (over night) sampai paling lama 1 tahun. Surat berharga jenis ini sangat likuid, artinya dapat kapan saja diuangkan. Surat berharga pasar uang menawarkan bunga tertentu selama masa berlakunya. Instrumen investasi ini dapat digunakan untuk memarkir kelebihan dana operasional atau dana untuk berjaga-jaga agar lebih produktif. Bentuk bentuk surat berharga pasar uang ini meliputi, setifikat deposito, wesel tagih, promes, dan lain-lain. 
         Surat berharga pasar uang yang sudah populer di masyarakat dan sering digunakan oleh orang yang kelebihan uang tunai untuk memperoleh penghasilan pasif  adalah sertifikat deposito. Surat berharga ini merupakan bukti bahwa pemegangnya mengendapkan uang di bank dalam jangka waktu tertentu dan karena itu berhak atas bunga dengan prosentase tertentu selama periode pengendapan uang tersebut. Sertifikat Deposito mempunyai durasi yang relatif pendek yaitu 1 hingga 12 bulan.     Sertifikat deposito menjanjikan tingkat bunga tertentu. Tingginya bunga yang dijanjikan tergantung dari tingkat suku bunga deposito yang ditentukan oleh otoritas moneter (bank Indonesia) saat itu dan jangka waktu/durasi deposito.  Sertifikat deposito  dapat diuangkan waulaupun belum jatuh tempo, dengan mengenakan diskonto. Dalam praktek biasanya disebut pencairan deposito dengan mengenakan potongan. Meskipun mengacu pada tingkat suku bunga yang telah ditentukan oleh otoritas moneter, tingkat bunga sdeposito untuk setiap bank biasanya berbeda-beda. Semakin besar dan kuat sebuah bank biasanya menawarkan tingkat bunga yang semakin kecil.


Surat Berharga Pasar Modal

Surat berharga pasar modal atau capital market instrument biasanya disebut juga sekuritas atau efek, merupakan surat berharga yang memiliki durasi panjang, biasanya lebih panjang  dari 1 tahun. Instrumen pasar modal yang paling terkenal ada dua jenis, yaitu saham dan obligasi.
        
        Saham merupakan bukti kepemilikan perusahaan. Saham terdiri dari saham biasa dan saham khusus (preference stock). Saham biasa merupakan bukti kepemilikan perusahaan secara umum. Setiap saham biasa memiliki satu suara dalam rapat umum pemegang saham perusahaan dan berhak mendapatkan pembagian dividen secara proporsional. Saham khusus diterbitkan dengan memiliki klausula-klausula tertentu sehingga  hak-hak pemegangnya tergantung dari bunyi klausula-klausula dalam saham tersebut.
       Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Nilai nominal adalah nilai yang tercantum pada setiap lembar saham dan biasanya nilai yang harus dibayar para pemegangnya pada saat pendirian perusahaan atau pada saat penjualan pertama saham tersebut kepada publik pada perusahaan publik atau disebut Initial Publik Offering (IPO). Dengan kata lain nilai nominal adalah nilai saham pada pasar primer yaitu harga saham  saat dilepaskan ke pasar perdana (IPO).
       Perusahaan publik adalah perusahaan-perusahaan yang sahamnya dijual kepada masyarakat luas melalui bursa efek. Di bursa efek, masyarakat luas dapat melakukan jual beli saham perusahaan publik secara mudah dan transparan. Di Indonesia hanya tedapat satu bursa efek, yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI).
       Bursa efek merupakan pasar saham sekunder, artinya jual beli dilakukan bukan antara penerbit saham (emiten)  dengan masyarakat, tetapi antar masyarakat yang memiliki saham dengan pembeli yang menginginkan saham tersebut. Nilai saham di pasar sekunder, tidak sama dengan nilai nominalnya. Harga tergantung dari besarnya permintaan dan penawaran. Semakin banyak orang yang ingin menjual suatu saham, maka harga saham tersebut akan semakin murah, begitupun sebaliknya semakin tinggi permintaan suatu saham, maka harganya akan semakin melambung. Harga yang terbentuk di pasar modal disebut sebagai nilai riil saham.
       Saham tidak memiliki jangka waktu, jadi pemegang saham dapat memegang saham yang dimiliki untuk selama-lamanya.  Pemegang saham dapat memperoleh dua keuntungan dari suatu saham, pertama  berupa dividen, yaitu pembagian keuntungan yang dibukukan perusahaan setiap tahun, dan kedua: capital gain, yaitu selisih harga jual dan harga beli ketika dijual saat harga saham tinggi.
      Memiliki aset produktif berupa saham tidak menjanjikan suatu tingkat penghasilan tetentu. Keuntungan memegang saham tergantung dari kinerja saham dan kinerja perusahaan yang bersangkutan. kinerja saham dinilai berdasarkan harganya di pasar saham, sedangkan kinerja perusahaan dinilai berdasarkan indikator indikator fundamental perusahaan seperti pertumbuhan aset, keuntungan, dan sebagainya.  Capital Gain tergantung dari kinerja saham dan dividen ditentukan oleh kinerja perusahaan.  Dalam jangka panjang kinerja saham berbanding lurus dengan kinerja perusahaan. Pemegang saham perusahaan-perusahaan berkinerja bagus akan mendapat untung yang dapat puluhan bahkan ratusan kali lipat dari modal yang ditanamkan, sedangkan pemegang saham diperusahaan yang berkinerja buruk akan menanggung kerugian.  Oleh karena itu untuk berinvestasi dengan memegang saham, diperlukan keahlian dalam memilih saham-saham yang bagus dari ratusan bahkan ribuan saham yang dijual di pasar saham.

        Obligasi, adalah surat hutang yang berjangka waktu lebih dari 1 tahun. Obligasi dikeluarkan oleh Negara, Pemerintah Daerah atau perusahaan. Negara atau pemerintah daerah atau perusahaan yang memerlukan pembiayaan jangka panjang dapat menerbitkan obligasi. Biasanya obligasi digunakan untuk menutup defisit anggaran pemerintah atau digunakan oleh perusahaan untuk pembiayaan modal (capital expenditure). Obligasi tidak lazim digunakan untuk pembiayaan operasional (modal kerja).
        Pada setiap obligasi terdapat tanggal jatuh tempo (maturity date), nilai nominal (par value) yaitu nilai pokok hutang yang diwakili oleh setiap lembar obligasi dan akan dikembalikan saat obligasi jatuh tempo, serta coupon yaitu bunga yang dijanjikan akan dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi selama jangka waktu berlakunya obligasi.
        Obligasi yang dikeluarkan negara/pemerintah biasanya dinilai sebagai obligasi berisiko rendah. Contoh obligasi yang dikeluarkan oleh negara adalah Surat Utang Negara (SUN) dan Obligasi Ritel Indonesia (ORI).  Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan memiliki tingkat risiko bermacam macam, selain dapat diidentifikasi melalui tingkat bunga yang ditawarkan, risiko obligasi dapat dilihat dari peringkat hutang perusahaan yang biasanya dikeluarkan oleh perusahaan pemeringkat seperti Pefindo (perusahaan pemeringkat lokal), Standard & Poors, Moody's dan sebagainya. Dilihat dari tingkat bunga yang ditawarkan,  semakin tinggi bunga, biasanya obligasi tersebut lebih berisiko.
        Selain memiliki nilai nominal atau par value,  obligasi juga diperjualbelikan di pasar modal, sehingga obligasi juga memiliki nilai riil yang besarnya ditentukan oleh kekuatan pasar pada saat transaksi di pasar modal. Nilai riil obligasi dipengaruhi oleh tingkat suku bunga kredit. Semakin rendah tingkat suku bunga kredit, semakin tinggi nilai suatu obligasi.
       Untuk masyarakat umum yang awam yang terbatas pengetahuannya mengenai dunia keuangan dan risiko investasi sebaiknya membeli obligasi yang berisiko rendah yaitu obligasi yang diterbitkan oleh pemerintah.
       Saat ini terdapat juga obligasi halal yang aesuI dengan ketentuan hukum syariat islam bagi masyarakat muslim. Obligasi seperti itu disebut Sukuk.

Demikian tulisan ini, jangan lupa memberi komentar agar saya tahu bahwa tulisn ini berguna.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar