Iklan

Selasa, 17 Juni 2014

Membangun Aset Produktif (3): Jenis-Jenis Aset Produktif

Aset dinilai produktif jika dapat memberikan dua macam pendapatan kepada pemiliknya, yaitu: Pertama,  menghasilkan pendapatan pasif yaitu pendapatan yang  diterima secara teratur dari pemanfaatan aset  tanpa mengurangi nilai dari aset yang dimanfaatkan. Pendapatan pasif dapat berupa sewa, bunga, bagi hasil, dividen dan sebagainya.
Kedua, Nilai jual kembali yang melebihi dari nilai ekonomi aset yang bersangkutan, bahkan untuk jenis aset tertentu nilai jual kembali dapat melebihi dari nilai pembeliannya, misalnya properti.
Dilihat dari bentuknya, aset produktif dapat dibagi menjadi dua, yaitu: Aset Kertas (Surat Berharga)  dan Aset Fisik.

Aset Kertas
Aset kertas dapat juga disebut sebagai surat berharga atau sekuritas. Surat berharga ini merupakan surat yang diterbitkan oleh Bank atau Perusahaan yang memiliki nilai tertentu dan dapat segera ditukarkan menjadi uang tunai.Secara mendasar terdapat tiga macam surat berharga atau sekuritas, yaitu:
  1. Sertifikat Deposito, merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh bank atas uang yang diserahkan oleh pemegang sertifikat kepada bank untuk diendapkan selama periode tertentu, dengan janji bahwa bank akan membayar bunga sejumlah tertentu selama periode pengendapan uang tersebut. Biasanya Sertifikat Deposito mempunyai periode yang pendek yaitu 1 bulan hingga 1 tahun. Setelah jatuh tempo, uang yang diendapkan di bank akan dikembalikan kepada pemegang sertifikat. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan sebelum jatuh tempo dengan potongan yang disebut sebagai diskonto. Pendapatan pasif yang didapat dari sertifikat deposito berupa bunga. Besarnya bunga deposito ditentukan berdasarkan situasi dan kondisi ekonomi dan moneter suatu negara. Semakin baik kondisi ekonomi dan moneter suatu negara, maka bunga deposito semakin kecil, sehingga berinvestasi dalam bentuk deposito kurang menguntungkan. Biasanya sertifikat deposito digunakan oleh orang-orang yang memiliki dana untuk berjaga-jaga yang relatif besar sehingga daripada menganggur dana tersebut dapat diinvestasikan dalam jangka pendek pada sertifikat deposito.
  2. Obligasi, merupakan surat penyataan hutang yang diterbitkan oleh perusahaan atau negara. Obligasi merupakan instrumen pembiayaan perusahaan atau negara melalui pasar uang. Ketika perusahaan atau negera memerlukan pembiayaan dan merasa meminjam dari bank tidak menguntungkan, maka mereka akan menerbitkan obligasi dan menjualnya di pasar uang. Penerbit obligasi disebut emiten. Ketika menjual obligasi, emiten menentukan nilai nominal obligasi yang ditawarkan atau yang disebut sebagai Par Value dan tanggal jatuh tempo hutang (maturity date). Nilai nominal merupakan pokok hutang yang diakui oleh emiten dan akan dibayarkan kembali oleh emiten kepada pemegang obligasi pada saat jatuh tempo hutang. Selain mencantumkan nilai nominal, obligasi juga menjanjikan tingkat bunga tertentu yang akan dibayarkan oleh emiten kepada pemegang obligasi secara teratur sepanjang periode berlakunya surat hutang. Tingkat bunga tersebut disebut kupon (coupon). Pendapatan pasif dari obligasi diperoleh dari pembayaran kupon. Obligasi merupakan sekuritas yang dapat diperjualbelikan di pasar uang, sehingga dimungkinkan pemegang obligasi melepas kepemilikannya sebelum tanggal jatuh tempo dengan menjual obligasi tersebut di pasar uang. Harga jual obligasi di pasar uang tergantung dari penawaran dan permintaan yang dipengaruhi oleh tingkat suku bunga.
  3. Saham, merupakan bukti kepemilikan perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT). Seseorang yang memiliki saham suatu PT berarti menjadi salah satu pemilik PT  tersebut. Besarnya kepemilikan seseorang dalam suatu PT tergantung dari proporsi saham yang dimiliki. Misalnya seseorang memiliki 100.000 lembar saham dari suatu PT yang didirikan dengan 1.000.000 lembar saham, maka orang tersebut memegang kepemilikan sebesar 10% dari perusahaan. Beberapa PT menjual sahamnya kepada masyarakat umum melalui pasar modal, maka perusahaan-perusahaan seperti itu disebut perusahaan publik. Saham perusahaan publik dapat diperjualbelikan di pasar modal. Masyarakat berinvestasi dalam bentuk saham, berarti mereka melakukan jual beli saham perusahaan publik di pasar modal. Pemegang saham dapat memperoleh pendapatan pasif berupa pembagian keuntungan perusahaan (dividen) yang dibagikan setiap tahun dan pendapatan berupa kenaikan harga jual kembali saham (capital gain). Dividen yang dibagikan pemegang saham ditentukan pada Rapat Umum pemegang Saham, sehingga besarannya tidak sama setiap tahun. Bahkan jika perusahaan rugi maka pemegang saham tidak akan menerima dividen. Capital Gain akan didapat ketika harga pasar dari saham-saham yang dimiliki seseorang lebih tinggi dari harga belinya.

Aset Fisik

Aset fisik adalah aset-aset yang berupa benda, baik benda bergerak ataupun benda tidak bergerak. Aset fisik dapat menghasilkan pendapatan pasif dengan menyewakan.   Aset-aset yang dapat disewakan seperti properti, alat-alat produksi, alat transportasi dan sebagainya. Ada pula orang-orang yang membeli aset fisik untuk investasi jangka panjang tanpa mengharapkan pendapatan pasif, mereka lebih mengharapkan berlipat-lipatnya harga jual kembali. Aset yang dibeli dengan mengharapkan harga jual kembali yang tinggi tersebut antara lain, tanah, emas, permata, barang-barang seni, dsb. Keuntungan yang didapat dengan berinvestasi pada aset fisik tergantung dari keahlian kita dalam bidang-bidang tersebut. Misalnya seorang yang berinvestasi pada karya seni, mereka harus mempunyai keahlian dalam menilai karya seni. Demikian pula untuk properti, keahlian dalam bidang bisnis properti sangat dibutuhkan untuk keuntungan yang optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar